Berita

BPD BAKAL DAPAT TUNJANGAN DAN DANA PENSIUN?

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita akan mengulas terkait dengan posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkaitan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terdapat beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan BPD secara umum.

Badan Permusyawaratan Desa tidak mengalami perubahan secara signifikan, tetapi ada beberapa hal yang sifatnya sangat strategis sehingga perlu kiranya konten ini saya sampaikan dan untuk diulas terkait dengan posisi BPD berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Artinya, undang-undang tersebut sudah menjadi hukum positif yang sifatnya wajib dan harus untuk dilaksanakan.

Mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD dibahas pada Pasal 55, di mana pengaturan BPD di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa cukup banyak juga diatur karena fungsi BPD sangat vital.

Posisi BPD sama dengan posisi Pemerintah Desa, dalam hal ini adalah Kepala Desa.

Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat tiga pasal yang diubah khusus untuk pengaturan BPD, yaitu di Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 62.

Selebihnya, terkait dengan BPD masih sama mendasari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang masih belum dirubah.

Pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diatur tentang tiga hal:

1. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Namun, terdapat tambahan pada narasi yang dibangun di Pasal 56 Ayat 1 dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. Artinya, nanti BPD di setiap desa pada saat menentukan keanggotaannya harus memperhatikan minimal 30% dari unsur perempuan.

2. Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, maksimal dua periode baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

3. Pada Ayat 3 Pasal 56 disebutkan bahwa anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Jadi, perbedaannya dengan Undang-Undang Nomor 6 adalah anggota BPD dapat dipilih kembali maksimal tiga kali masa keanggotaan baik secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

Selanjutnya, pada Pasal 57 disebutkan bahwa terdapat pengaturan syarat calon BPD, di mana syarat calon BPD ini terdapat perubahan dasar yang diatur melalui Pasal 57 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Persyaratan calon anggota BPD adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA BARU

Selanjutnya

Auto Jadi ASN! Peluang Emas Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024

Bungko News