Berita

BPD BAKAL DAPAT TUNJANGAN DAN DANA PENSIUN?

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

c. Berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah.

d. Berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Artinya, terdapat perubahan di syarat administrasi seorang calon BPD yang sebelumnya harus berijazah SMP, kini harus berijazah minimal SMA.

Selanjutnya, bukan sebagai perangkat pemerintah Desa, bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, dan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

Perbedaan pengaturan berdasarkan Pasal 57 antara Undang-Undang Nomor 3 dan Undang-Undang Nomor 6 adalah syarat minimal calon BPD harus berijazah SMA, sebelumnya berijazah SMP.

Pada Pasal 62 juga terdapat perubahan di mana anggota BPD memiliki beberapa hak, di antaranya mengajukan usulan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapatkan tunjangan dari APBD yang bersumber dari ADD.

Selain itu, terdapat tambahan bahwa anggota BPD mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta dana pensiun berupa tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Di antara perubahan tiga pasal yang dilakukan dari Undang-Undang Nomor 6 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, terdapat beberapa perubahan yang sangat signifikan:

1. Masa bakti BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan maksimal dapat menjabat dua kali baik secara berturut-turut ataupun tidak secara berturut-turut.

2. Syarat administrasi calon BPD minimal berijazah SMA, sebelumnya berijazah SMP.

3. BPD akan mendapatkan tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan yang bersumber dari ADD, serta tunjangan akhir masa jabatan sebagai pengakuan atas pengabdian.

Demikian penjelasan kami terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa.

Mudah-mudahan bermanfaat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA BARU

Selanjutnya

Auto Jadi ASN! Peluang Emas Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024

Bungko News