Berita

Breaking News: Pemerintah Rilis Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2024 untuk Guru, Tenaga Teknis, dan Nakes

Kabar terbaru datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang telah menerbitkan aturan baru terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tahun anggaran 2024.

Informasi ini tentu sangat dinantikan oleh rekan-rekan honorer yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi P3K tahun depan.

Kemenpan RB telah mengeluarkan beberapa keputusan penting, salah satunya adalah Keputusan Menteri PAN RB Nomor 347 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi P3K.

Berikut adalah beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:

1. Kategori Pelamar:

Seleksi P3K 2024 dibuka untuk dua kategori utama, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pelamar yang diperbolehkan mengikuti seleksi ini antara lain adalah:

– STHK2 (Tenaga Honorer Kategori 2):

Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data STHK2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

– Tenaga Non-ASN:

Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga Non-ASN di BKN dan telah bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

2. Syarat Khusus:

Bagi pelamar disabilitas, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti seleksi ini.

Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

3. Seleksi Kompetensi:

Seleksi P3K tahun 2024 akan melibatkan beberapa tahapan seleksi, termasuk seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi mencakup penilaian teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Proses seleksi ini akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.

4. Wawancara Berbasis Komputer:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Menguak Mekanisme Terbaru: Seleksi PPPK 2024 dan Penyelesaian Honorer Menuju ASN

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH! Inilah 5 Kriteria Honorer yang Pasti Lulus 100% PPPK Jika Formasi Maksimal dari Pemda

Bungko News