CARA PEMBERIAN DANA PURNA TUGAS DIAKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA, BPD DAN PERANGKAT DESA
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang mekanisme pemberian dana purna tugas di akhir masa jabatan.
Baik itu untuk kepala desa, badan permusyawaratan desa, maupun perangkat desa, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa yang baru tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam Undang-Undang Desa yang baru tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada kebijakan baru yang mengatur bahwa kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa akan memperoleh dana purna tugas atau tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26A huruf c dan huruf d:
“Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Huruf d: mendapat tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.”
Artinya, setiap akhir masa jabatan kepala desa, baik pada periode pertama maupun kedua, masing-masing memperoleh tunjangan purna tugas satu kali.
Contohnya, jika masa jabatan kepala desa berakhir pada periode pertama, maka pada saat itu juga dia memperoleh dana purna tugas.
Demikian juga pada periode kedua.
Demikian juga bagi anggota badan permusyawaratan desa yang memperoleh tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 huruf q :
“Bahwa anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.”
Setiap akhir masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa memperoleh tunjangan purna tugas satu kali, baik pada periode pertama maupun kedua.