CARA PEMBERIAN DANA PURNA TUGAS DIAKHIR MASA JABATAN KEPALA DESA, BPD DAN PERANGKAT DESA
Demikian juga bagi perangkat desa yang memperoleh tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50A huruf c:
“Perangkat desa dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.”
Setiap akhir masa jabatan, perangkat desa memperoleh tunjangan purna tugas satu kali.
Karena perangkat desa tidak berperiode tetapi sampai usia 60 tahun, maka setiap berakhir masa jabatan sampai usia 60 tahun akan memperoleh tunjangan purna tugas satu kali.
Besaran nominal tunjangan ini bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing.
Realisasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ***