Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Selain itu, terdapat 10 hari cuti bersama yang juga telah ditetapkan:
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
Pemerintah mengingatkan bahwa unit kerja dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
Keputusan bersama ini diharapkan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen resmi, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian. ***