Dana Desa EarMark dan Dana Desa Non EarMark Tahun 2024
Dana Desa EarMark
Dana Desa EarMark adalah dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai PMK Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 2, yang meliputi:
Pemulihan ekonomi berkelanjutan dalam bentuk BLT Desa: Paling banyak 25% dari anggaran dana desa.
Program ketahanan pangan dan hewani: Paling sedikit 20% dari anggaran dana desa.
Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.
Penyaluran Dana Desa EarMark
Penyaluran Dana Desa EarMark sesuai PMK Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 1 dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan:
Tahap 1: Sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.
Tahap 2: Sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
Syarat Penyaluran Dana Desa EarMark
Syarat Penyaluran Dana Desa EarMark sesuai PMK Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 3 adalah:
Tahap 1:
Peraturan Desa mengenai APBDes.
Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa (jika Desa menganggarkan BLT Desa).
Tahap 2:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap dua menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan
paling rendah sebesar 40%.
Kartu skor Desa konvergensi layanan stunting Tahun Anggaran 2023.
Dana Desa non-EarMark
Dana Desa non-EarMark adalah dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa, dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik desa sesuai PMK Nomor 146 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 3.
Dana desa ini juga dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu dana desa setiap desa.