Berita

Dana Desa EarMark dan Dana Desa Non EarMark Tahun 2024

Penyaluran Dana Desa non-EarMark sesuai PMK Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 22 Ayat 1 dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan:

Tahap 1: Sebesar 40% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Tahap 2: Sebesar 60% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

Untuk desa berstatus Desa Mandiri, penyaluran dilakukan dengan ketentuan:

Tahap 1: Sebesar 60% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Tahap 2: Sebesar 40% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.

Syarat Penyaluran Dana Desa non-EarMark

Syarat Penyaluran Dana Desa non-EarMark sesuai PMK Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 Ayat 2 adalah:

Tahap 1:

Peraturan Desa mengenai APBDes.

Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.

Tahap 2:

Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan

paling rendah sebesar 40%.

Tahapan Penyaluran Dana Desa

Tahap 1:

Dana Desa EarMark: 60% dari pagu DD EarMark.

Dana Desa non-EarMark: 40% dari pagu DD non-EarMark.

Dana Desa non-EarMark untuk desa Mandiri: 60% dari pagu DD non-EarMark.

Tahap 2:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

4 Daerah Ini Sudah Cair Bansos PKH, Begini Cara Mudah Cek Statusnya Lewat HP

Selanjutnya

SYARAT CALON KADES DAN ATURAN YANG BOLEHKAN CALON TUNGGAL - UU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

Bungko News