Dana Desa EarMark dan Dana Desa Non EarMark Tahun 2024
Penyaluran Dana Desa non-EarMark sesuai PMK Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 22 Ayat 1 dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan:
Tahap 1: Sebesar 40% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Tahap 2: Sebesar 60% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
Untuk desa berstatus Desa Mandiri, penyaluran dilakukan dengan ketentuan:
Tahap 1: Sebesar 60% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Tahap 2: Sebesar 40% dari pagu dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan.
Syarat Penyaluran Dana Desa non-EarMark
Syarat Penyaluran Dana Desa non-EarMark sesuai PMK Nomor 145 Tahun 2023 Pasal 23 Ayat 2 adalah:
Tahap 1:
Peraturan Desa mengenai APBDes.
Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
Tahap 2:
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap 1 menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan
paling rendah sebesar 40%.
Tahapan Penyaluran Dana Desa
Tahap 1:
Dana Desa EarMark: 60% dari pagu DD EarMark.
Dana Desa non-EarMark: 40% dari pagu DD non-EarMark.
Dana Desa non-EarMark untuk desa Mandiri: 60% dari pagu DD non-EarMark.