Berita

Gaji Pensiunan PNS Akan Dicairkan PT Taspen di Awal Bulan September, Berikut Rinciannya!

PT Taspen, lembaga yang bertanggung jawab atas pembayaran pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah mengumumkan bahwa mereka akan mentransfer gaji pensiunan di awal bulan September 2024.

Meskipun tanggal 1 September jatuh pada hari Minggu, PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan tetap akan dicairkan pada awal bulan tersebut.

Sebagai informasi, para pensiunan PNS telah menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pencairan gaji pada bulan September ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tidak hanya gaji pokok yang akan diterima, para pensiunan PNS dari berbagai golongan (I, II, III, dan IV) juga akan menerima beberapa tunjangan.

Tunjangan-tunjangan ini termasuk tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Keberadaan tunjangan ini memberikan tambahan kesejahteraan bagi para pensiunan dan keluarga mereka.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan yang akan diterima pada bulan September 2024:

Pensiunan Gol. I

Pensiunan Gol. IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

Pensiunan Gol. IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

Pensiunan Gol. IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

Pensiunan Gol. ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688

Pensiunan Gol. II

Pensiunan Gol. IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

Pensiunan Gol. IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776

Pensiunan Gol. IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656

Pensiunan Gol. IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800

Pensiunan Gol. III

Pensiunan Gol. IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576

Pensiunan Gol. IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104

Pensiunan Gol. IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siap Hadapi UKPPPG Piloting 1? Cek Aturan Baru dan Link Pendaftaran Sekarang!

Selanjutnya

Hore! Prabowo Janji Tingkatkan Gaji dan Tunjangan, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum

Bungko News