Berita

Guru Tidak Perlu Ikuti PPG untuk Dapatkan Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2024

Kali ini, kami akan membahas informasi penting terkait program sertifikasi guru di tahun 2024.

Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan aturan baru terkait sertifikasi guru yang memberikan kemudahan bagi sebagian guru.

Dalam peraturan terbaru ini, beberapa guru yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga sertifikasi internasional tidak diwajibkan lagi mengikuti Program Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Hal ini merupakan perubahan signifikan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Apa Itu PPG?

PPG atau Program Profesi Guru adalah program pendidikan lanjutan yang diselenggarakan setelah seorang guru menyelesaikan pendidikan sarjana.

Program ini bertujuan untuk membekali guru dengan kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah.

PPG dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang diakui oleh pemerintah.

Aturan Baru Sertifikasi Guru

Dalam aturan terbaru ini, Kemendikbud mengumumkan bahwa guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga sertifikasi internasional tidak perlu lagi mengikuti PPG untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Hal ini menjadi kabar baik bagi para guru yang telah mengantongi sertifikat internasional, karena mereka dapat langsung mengajukan tunjangan tanpa harus mengikuti proses PPG.

Peraturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024, yang secara khusus menyebutkan bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat dari lembaga internasional yang diakui, tidak perlu mengikuti PPG lagi.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

VIRAL! INI ATURAN BPIP MEMBUKA KERUDUNG MENGATASNAMAKAN KESERAGAMAN

Selanjutnya

Presiden Prabowo Akan Jalankan Reformasi Pensiunan Tahun 2025!

Bungko News