Berita

Harap Tenang! Guru Honorer Non-BKN Tetap Bisa Daftar PPPK 2024

Para guru honorer yang sebelumnya tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini dapat bernapas lega.

Meskipun nama mereka tidak tercatat dalam pendataan BKN, peluang untuk ikut serta dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tetap terbuka.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat (23/8).

Nunuk Suryani menyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2024 tidak hanya terbatas pada guru honorer yang sudah terdaftar di BKN.

“Pendaftaran PPPK 2024 tidak dikhususkan untuk honorer yang sudah masuk database BKN. Yang tidak masuk bisa dengan menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik),” jelasnya.

Ini berarti bahwa guru honorer yang tidak masuk dalam database BKN tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik).

Selain guru honorer, Nunuk juga menegaskan bahwa lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga diberikan kesempatan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024, dengan syarat mereka telah terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Peraturan dan Kriteria Pelamar

Sebagai informasi, KepmenPANRB 348 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024 telah diterbitkan.

Dalam peraturan ini, disebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah untuk tahun anggaran 2024, yang meliputi pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah, serta lulusan PPG yang telah terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Bagi guru non-ASN yang ingin melamar, terdapat dua kategori utama:

1. Guru yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Mengejutkan! Begini Tantangan Passing Grade SKD CPNS 2024 untuk Pelamar Umum dan Khusus

Selanjutnya

Kriteria dan Mekanisme Baru PPPK 2024: Honorer Harap-Harap Cemas, Apa yang Berubah?

Bungko News