Perhatian! Pensiunan PNS Wajib Tahu Aturan Baru Pencairan Taspen Mulai Agustus 2024
Taspen, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali hadir dengan kabar baik bagi para pensiunan.
Mulai Agustus 2024, Taspen akan mencairkan gaji pensiun bulanan beserta dua tunjangan melekatnya, yaitu tunjangan kesehatan dan tunjangan khusus.
Informasi ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS yang sudah atau akan memasuki masa pensiun, memberikan kepastian finansial yang sangat dibutuhkan di masa pensiun.
Program Utama Taspen untuk PNS
Taspen memiliki empat program utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para PNS dan keluarganya, yaitu:
1. Pensiun Bulanan: Pembayaran rutin setiap bulan kepada pensiunan PNS.
2. Tabungan Hari Tua (THT): Program yang memberikan manfaat sekaligus kepada PNS saat pensiun.
3. Jaminan Kematian: Bantuan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal.
4. Jaminan Kecelakaan Kerja: Perlindungan finansial bagi PNS yang mengalami kecelakaan kerja.
Di antara keempat program tersebut, gaji pensiun bulanan dan tunjangan merupakan yang paling dinantikan oleh pensiunan PNS.
Program ini memberikan jaminan pendapatan bulanan yang stabil, yang dihitung berdasarkan golongan, masa kerja, dan gaji pokok terakhir.
Rincian Gaji Pensiun dan Tunjangan
Berikut ini adalah rincian gaji pensiun bulanan beserta tunjangan kesehatan dan tunjangan khusus berdasarkan golongan PNS yang akan berlaku mulai Agustus 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.962.200 – Rp2.256.700
Golongan IIb: Rp1.962.200 – Rp2.350.800
Golongan IIc: Rp1.962.200 – Rp2.447.600