Berita

INFO TERBARU KEMENSOS! KPM PKH BPNT Yang Validasi by System, Ada 2 Resiko Bansos Unggulan Cair

Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan pangan non-tunai (BPNT) hingga akhir tahun 2024.

Dalam perkembangan terbaru, terdapat beberapa informasi penting bagi penerima bantuan melalui jalur by system.

Terdapat dua risiko utama yang harus dipahami oleh para penerima bantuan tersebut.

Pertama, terdapat kemungkinan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.

Hal ini disebabkan oleh proses validasi by system yang dilakukan berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang tidak selalu akurat.

Sehingga, bisa saja penerima bantuan bukan dari golongan masyarakat miskin, melainkan dari kalangan yang sudah sejahtera.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi terhadap sistem validasi ini guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Kedua, terdapat risiko bantuan sosial yang tidak sinkron, terutama bagi penerima yang mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan sosial.

Misalnya, seorang penerima BPNT yang mendapatkan bantuan PKH melalui validasi by system mungkin akan kehilangan salah satu bantuan di pencairan berikutnya.

Contohnya, dalam beberapa kasus, BPNT yang seharusnya diterima malah tidak cair, sementara bantuan PKH tetap disalurkan.

Risiko ini memerlukan perhatian khusus karena dapat mempengaruhi kelancaran penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Meskipun demikian, Kementerian Sosial memastikan bahwa bantuan unggulan, termasuk bantuan pangan bagi lansia dan disabilitas tunggal, akan terus disalurkan hingga Oktober 2024.

Bantuan ini sangat penting bagi masyarakat lanjut usia dan disabilitas tunggal yang tidak memiliki keluarga yang dapat membantu mereka.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

CEK SEKARANG! Jadwal Pencairan Terbaru PKH dan BPNT di KKS & PT Pos! BLT Mitigasi Kapan Cair?

Selanjutnya

Amanat UU 3 Tahun 2024 tentang Tunjangan Purna Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, Dapat Berapa?

Bungko News