Jangan Sampai Salah! Inilah Kelompok yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dibuka pada Selasa, 20 Agustus, dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September mendatang.
Masyarakat dari berbagai kalangan tentu sangat antusias menyambut kesempatan ini untuk bergabung dalam korps abdi negara.
Namun, tak semua orang berhak untuk ikut serta dalam seleksi CPNS.
Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak dapat mendaftar.
Berikut adalah informasi penting yang perlu Anda ketahui agar tidak salah langkah saat mendaftar.
Kelompok yang Tidak Boleh Mendaftar CPNS 2024
Menurut Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat sejumlah kriteria yang membuat calon pelamar tidak memenuhi syarat untuk mendaftar.
Berikut ini daftar kelompok yang tidak bisa ikut serta dalam seleksi CPNS 2024:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya WNI yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai CPNS.
Bagi yang memiliki kewarganegaraan asing, peluang untuk ikut serta otomatis tertutup.
2. Usia di Bawah 18 Tahun atau Di Atas 35 Tahun
Bagi yang belum mencapai usia 18 tahun atau telah berusia lebih dari 35 tahun saat melamar, Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar.
Usia pelamar dihitung saat masa pendaftaran berlangsung.
3. Pernah Dihukum Penjara