Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Formasi dan Dokumen Wajib untuk Seleksi CPNS 2024

Menghadapi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, persiapan yang matang adalah kunci kesuksesan.

Sebelum memilih formasi, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan berkas dokumen yang wajib disiapkan.

Dengan adanya sejumlah formasi baru yang menarik, kesempatan untuk bergabung sebagai pegawai negeri sipil semakin terbuka lebar.

Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Formasi Baru CPNS 2024 yang Wajib Dilirik

Tahun ini, Seleksi CPNS 2024 menghadirkan beberapa formasi baru yang patut mendapat perhatian khusus.

Salah satunya adalah formasi Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) yang ditawarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebanyak 141 formasi tersedia untuk melindungi sistem informasi negara dari ancaman digital.

Ini merupakan peluang emas bagi Anda yang memiliki keahlian di bidang teknologi dan keamanan siber.

Selain itu, ada juga Formasi Putra/Putri Kalimantan yang memberikan tambahan 2000 formasi khusus bagi pelamar dari Pulau Kalimantan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat lokal agar dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah mereka.

Tak kalah menarik, terdapat pula formasi khusus untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang baru.

Sebanyak 600 formasi tersedia di berbagai bidang seperti sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.

Bagi Anda yang tertarik dengan proyek pembangunan besar ini, Formasi Tenaga Ahli IKN bisa menjadi pilihan yang tepat.

Berkas Dokumen Wajib CPNS 2024: Siapkan Sebelum Terlambat

Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Hal ini penting untuk memastikan proses pendaftaran Anda berjalan lancar.

Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

1. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas keluarga Anda.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Digunakan untuk verifikasi identitas diri.

3. Ijazah: Sebagai bukti pendidikan terakhir yang telah ditempuh.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Jangan Sampai Salah! Inilah Kelompok yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

Selanjutnya

Segera Cair! Bantuan PKH dan BPNT Periode September 2024 Akan Masuk ke Rekening, Simak Info Lengkapnya!

Bungko News