Berita

Jokowi Tingkatkan Penerima Bantuan Sosial PKH Menjadi 10 Juta KPM, Warga Miskin Diingatkan Patuhi 3 Syarat Utama

Sejak Joko Widodo menjabat sebagai Presiden Indonesia pada periode pertamanya, ada peningkatan signifikan dalam jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Kebijakan yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta ini membawa dampak besar bagi masyarakat kurang mampu, dengan menambah jumlah penerima manfaat PKH hingga mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kenaikan ini sangat mencolok mengingat sebelumnya, jumlah penerima PKH hanya berada di kisaran 3 juta KPM.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan, memberikan harapan baru melalui bantuan sosial dari pemerintah.

Namun, selain bantuan PKH, pemerintah juga menyediakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

BPNT diberikan secara bulanan sebesar Rp200 ribu kepada setiap penerima manfaat.

Meski begitu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon penerima bansos agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga kurang mampu jika ingin menjadi penerima bantuan sosial, baik itu PKH, BPNT, maupun program lainnya.

1. Nama Harus Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan acuan utama bagi pemerintah dalam mendistribusikan bantuan sosial.

Oleh karena itu, warga yang ingin menerima PKH, BPNT, atau bantuan lainnya harus memastikan namanya sudah terdaftar dalam DTKS.

Jika nama tidak terdaftar, akan sulit bagi warga tersebut untuk mendapatkan bantuan.

2. Data Kependudukan dan Domisili Harus Sesuai

Calon penerima bantuan harus memastikan bahwa data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat tinggal saat ini.

Jika ada ketidaksesuaian, maka warga perlu melakukan pembaruan atau sinkronisasi data di dokumen kependudukan mereka.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Solusi bagi Siswa yang Tidak Menerima Bantuan Sosial PIP Akibat Ketidakcocokan Data DTKS Kemensos

Selanjutnya

Pemerintah Salurkan Empat Jenis Bansos Sepanjang Bulan Agustus 2024, Cek Status Pencairan Disini

Bungko News