Kabar Gembira! Pemilik NIK e-KTP Berhak Klaim Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Cara dan Syaratnya
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Dengan menggunakan NIK e-KTP yang sah, Anda kini dapat mengklaim bantuan sosial (Bansos) senilai Rp2,4 juta.
Dana ini disalurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kriteria Penerima Bantuan PKH
Bantuan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PKH:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia.
2. Memenuhi Kriteria Khusus:
Tidak semua keluarga miskin berhak menerima Bansos PKH.
Program ini khusus ditujukan bagi keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori berikut:
– Ibu hamil atau nifas.
– Anak usia dini (0-6 tahun).
– Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
– Lansia usia 70 tahun ke atas.
– Penyandang disabilitas berat.
3. Data Diri Valid:
Calon penerima harus memiliki NIK e-KTP yang sah serta Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar di Kementerian Sosial.