Berita

Kabar Gembira! Pemilik NIK e-KTP Berhak Klaim Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Setelah dipastikan bahwa NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda dapat mencairkan dana Bansos PKH ini melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA), seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BSI.

Pastikan Anda mengikuti prosedur pencairan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bank untuk mendapatkan dana tersebut.

Bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan memastikan data diri Anda terdaftar dan memenuhi kriteria, Anda berhak mendapatkan bantuan yang dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari.

Jangan lupa untuk segera mengecek status NIK e-KTP Anda dan klaim saldo dana Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidup Anda dan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Lowongan CPNS 2024: 11 Instansi Pusat Buka Peluang Emas Bagi Lulusan SMA

Selanjutnya

Cara Mudah Klaim Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Langkah-langkahnya di Sini!

Bungko News