Berita

Kabar Gembira Status ‘P’, Sertifikat CAT Resmi Dapat Digunakan, Jadi ‘G’ Perlu Tes Lagi

Kabar baik bagi para peserta seleksi CPNS 2023, terutama bagi mereka yang telah memiliki Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa sertifikat SKD yang diperoleh pada tahun 2023 dapat digunakan kembali untuk seleksi CPNS tahun 2024.

Hal ini tentu saja memberikan keuntungan bagi peserta yang telah mendapatkan nilai SKD yang tinggi dan tidak ingin mengulang tes.

Ketentuan Penggunaan Sertifikat SKD

Menurut Keputusan Menteri PAN RB nomor 651 tahun 2023 dan SE BKN nomor 2341/2024, peserta yang telah mengikuti seleksi SKD pada tahun 2023 dapat menggunakan hasil tersebut untuk seleksi CPNS tahun 2024 dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta hanya dapat mengikuti SKD sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran.

2. Peserta yang telah mendapatkan sertifikat SKD dapat menggunakan kembali hasil yang tertera pada sertifikat tersebut pada satu periode pengadaan CSN berikutnya.

3. Jika peserta memilih untuk mengikuti tes SKD ulang pada tahun 2024, maka nilai sertifikat SKD dari tahun 2023 otomatis akan batal.

Peluang Bagi Peserta

Keputusan ini memberikan peluang yang sangat baik bagi peserta yang telah mendapatkan nilai SKD tinggi pada tahun 2023.

Mereka dapat memilih untuk tidak mengikuti SKD ulang dan menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya.

Namun, jika peserta memilih untuk mengikuti SKD ulang, maka nilai yang digunakan adalah nilai dari tes terbaru.

Prosedur Pengunduhan Sertifikat

Peserta dapat mengunduh sertifikat SKD mereka melalui URL http://sertifikat.bkn.go.id dengan memasukkan nomor peserta dan NIK.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Setujukah? Afirmasi 500 POIN untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

Selanjutnya

Resmi Rilis! Semua Pelamar Wajib Buat Akun, Hati-hati Jangan Salah Kamar

Bungko News