Berita

Kabar Gembira Status ‘P’, Sertifikat CAT Resmi Dapat Digunakan, Jadi ‘G’ Perlu Tes Lagi

Setelah itu, peserta dapat mengklik tombol unduh dengan memilih status kepegawaian yang diinginkan, apakah PNS, P3K, atau kedinasan.

Aplikasi e-validator juga dapat diunduh di Play Store untuk memudahkan proses ini.

Pertanyaan tentang P3K

Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai apakah ketentuan penggunaan sertifikat SKD ini juga berlaku untuk P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Banyak peserta P3K yang berharap agar ketentuan ini juga diberlakukan bagi mereka.

Permintaan Keadilan dari Peserta Honorer

Keputusan ini juga menimbulkan protes di kalangan honorer yang menilai bahwa pemerintah tidak adil dalam menerapkan aturan.

Mereka berharap agar sertifikat SKD CPNS juga dapat digunakan untuk seleksi P3K 2024.

Banyak peserta seleksi P3K 2023 yang mendapatkan nilai tinggi tetapi tidak dapat ditempatkan karena keterbatasan formasi.

Mereka berharap nilai seleksi tahun lalu dapat digunakan kembali pada seleksi P3K 2024.

Pemerintah diharapkan tidak membedakan CPNS dan P3K, karena dari sisi kualitas dan pengalaman, honorer seringkali memiliki lebih banyak pengalaman dibandingkan CPNS yang umumnya merupakan fresh graduate.

Pemerintah diminta untuk tidak egois dalam membuat kebijakan dan memberikan keadilan bagi semua peserta, baik CPNS maupun P3K.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Setujukah? Afirmasi 500 POIN untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

Selanjutnya

Resmi Rilis! Semua Pelamar Wajib Buat Akun, Hati-hati Jangan Salah Kamar

Bungko News