Berita

Kabar Gembira Status ‘P’, Sertifikat CAT Resmi Dapat Digunakan, Jadi ‘G’ Perlu Tes Lagi

Keputusan untuk memperbolehkan penggunaan sertifikat SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024 merupakan langkah yang baik dan memberikan keuntungan bagi banyak peserta.

Namun, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang sama bagi peserta P3K.

Kita berharap regulasi terkait segera diterbitkan dan memberikan kesetaraan bagi semua peserta seleksi kepegawaian.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak Ibu peserta seleksi CPNS dan P3K. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Setujukah? Afirmasi 500 POIN untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

Selanjutnya

Resmi Rilis! Semua Pelamar Wajib Buat Akun, Hati-hati Jangan Salah Kamar

Bungko News