KABAR TERBARU RANCANGAN PERATURAN PELAKSANA UU DESA NO 3 TAHUN 2024
Kick Off Meeting Penyusunan RPP Perubahan Ketiga PP No. 43/2014 Tentang Desa
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri baru saja menggelar Kick Off Meeting untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Pidana Bolombo.
Laode Ahmad Pidana Bolombo menekankan bahwa pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan desa setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Ia berharap semua stakeholder atau pihak terkait memiliki pandangan yang sama mengenai desa dan mendorong semua pihak untuk memberikan pandangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Laode menjelaskan pentingnya sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi kebijakan tentang desa.
“Kita harus memiliki pandangan yang sama terhadap apa yang akan kita bahas hari ini,” ujar Laode.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi mengenai desa bukan hanya urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tetapi juga melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah daerah yang mengurus soal desa.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah awal dari penyusunan RPP Perubahan Ketiga atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
“Harapannya, PP ini akan lahir sebelum November 2024,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa proses pembahasan akan terus berlangsung hingga PP tersebut ditetapkan.
Tujuan utama dari kick off meeting ini adalah untuk menyamakan persepsi dan arah pengaturan yang tepat dalam RPP tersebut.
Dengan demikian, RPP ini diharapkan dapat mengakomodir pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih baik. ***