Berita

KAMI BUKAN BODONG! Honorer Yang Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasibnya?

Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non Kategori 2 (FHNK2) Tenaga Kependidikan, menyatakan bahwa tenaga non-ASN yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan berarti bodong atau tidak sah.

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan yang dilansir pada laman jpnn.com, Herlambang menegaskan bahwa saat proses pendataan berlangsung, terdapat beberapa jenis jabatan yang tidak masuk karena perbedaan pemahaman di setiap daerah.

Herlambang menjelaskan bahwa banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam data BKN disebabkan oleh ketidaksesuaian jabatan atau informasi yang dipegang oleh pemerintah daerah dengan kriteria yang telah ditentukan.

“Pemda saja tidak paham dengan kriteria yang tertuang dalam surat edaran nomor B/ISS/II/M.SMM/0100/2022 tertanggal 22 Juli 2022,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa undang-undang nomor 20 tahun 2023 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 6 tahun 2024 tidak menyebutkan dalam persyaratannya harus tenaga honorer Kategori 2 (K2) maupun tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

“Yang disebutkan hanya honorer atau tenaga non-ASN secara umum,” ungkap Herlambang.

Oleh karena itu, Herlambang meminta agar regulasi segera dijalankan dan dibuka seleksi baru sebelum tahun 2024 untuk tenaga honorer non-K2 dan tenaga non-ASN yang tercecer dari pendataan.

“Kami mendukung langkah pemerintah untuk menggunakan database BKN dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024, tetapi pendaftarannya harus segera dibuka,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengonfirmasi bahwa verifikasi dan validasi 1,7 juta tenaga honorer telah selesai dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasilnya menunjukkan bahwa tidak semua tenaga honorer memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam surat edaran yang sama.

Suharmen menekankan bahwa tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN bukanlah bodong, melainkan tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Siap-siap! Besok Jumat 16 Agustus, 5 Bansos Ini Mulai Cair Merata! Plus Info KPM Yang Tidak Cair Tahap 5, Simak

Selanjutnya

ALHAMDULILLAH... KENAIKAN GAJI TAHUN 2025 YANG DISAMPAIKAN BESOK, TERSIRAT DALAM KEM-PPKF APBN 2025

Bungko News