KAMI BUKAN BODONG! Honorer Yang Tidak Terdata di BKN, Bagaimana Nasibnya?
“Mereka bukan bodong, tetapi karena kebetulan tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan lima kriteria utama untuk tenaga honorer yang dapat masuk dalam database BKN, antara lain:
1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD.
3. Diangkat oleh pimpinan tempat kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Dengan adanya kriteria ini, Suharmen menjelaskan bahwa setiap instansi yang mengajukan data tenaga honorer harus melengkapi data tersebut dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi tenaga honorer yang tidak terdata, perlu dipastikan apakah mereka memenuhi lima kriteria ini atau ada yang kurang sehingga tidak masuk dalam database BKN.
Demikian informasi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai status tenaga honorer yang tidak terdata di BKN.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***