Kebijakan Baru! Bantuan Sosial Rp13,2 Juta untuk Keluarga yang Memenuhi Kriteria Ini
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang membutuhkan.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa bantuan sosial senilai Rp13,2 juta per tahun akan disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan ini akan diberikan dalam empat tahap pencairan setiap triwulan.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Bantuan sosial ini dirancang untuk mendukung keluarga dengan anggota yang masuk dalam kategori berikut:
1. Ibu Hamil: Bantuan diberikan hanya untuk kehamilan pertama dan kedua.
2. Balita atau Anak Prasekolah: Anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun juga termasuk dalam penerima bantuan.
3. Anak Sekolah: Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di SD, SMP, dan SMA.
4. Lansia: Anggota keluarga yang berusia di atas 60 tahun berhak mendapatkan bantuan.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Keluarga dengan anggota yang memiliki disabilitas berat akan diprioritaskan.
6. Korban Pelanggaran HAM Berat: Keluarga korban pelanggaran HAM berat kini mendapatkan prioritas khusus dalam penyaluran bantuan.
Jenis Bantuan yang Diberikan
Setiap keluarga yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) akan menerima bantuan sosial sebesar Rp900.000 per bulan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, keluarga penerima juga akan mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Dengan pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan, total bantuan yang akan diterima keluarga adalah Rp3.300.000 per triwulan atau Rp13,2 juta per tahun.