Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Semester 2 Tahun 2024
Di artikel kali ini kita akan membahas regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan pada bulan Juli ini.
Regulasi ini adalah Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, yang sangat relevan bagi Bapak Ibu yang memiliki sertifikasi.
Mari kita langsung ke intinya, ya.
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 ini adalah peraturan terbaru yang menggantikan atau merevisi peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Peraturan baru ini mengatur perubahan atas Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, yang masih terkait dengan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Poin-Poin Penting dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024:
1. Beban Kerja Guru:
Beban kerja guru tetap sama, yaitu 24 jam per minggu.
Hal ini tidak bisa diubah hanya melalui peraturan menteri, karena diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, pasal 35 ayat 2.
Perubahan ini harus melalui DPR dan sidang, bukan oleh kementerian secara sepihak.
2. Tugas Tambahan:
Tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan pembimbing khusus di sekolah inklusif tetap ada.
Namun, ada perubahan pada ayat 9 yang menyebutkan bahwa tugas pembimbing khusus tidak harus dilakukan di satuan administrasi pangkal tetapi bisa di luar satuan tersebut.
Ini mempermudah guru yang memerlukan jam tambahan.
3. Tugas Tambahan Lain: