Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru untuk Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Semester 2 Tahun 2024
Tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, dan koordinator PKB diakui jamnya sebagai pemenuhan jam tatap muka.
Namun, tugas tambahan ini hanya bisa dihitung maksimal 6 jam.
4. Pelaksanaan Jam Tatap Muka:
Guru yang mendapat tugas tambahan tetap harus memenuhi minimal 18 jam tatap muka.
Jika tidak bisa memenuhi jam tersebut di sekolah induk, guru bisa mengambil jam di sekolah lain dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas, dengan maksimal 6 jam tatap muka di sekolah lain.
Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 ini memberikan beberapa perubahan penting terkait beban kerja dan tugas tambahan guru.
Beberapa poin mempermudah guru dalam pemenuhan jam kerja, terutama bagi yang memiliki tugas tambahan di luar satuan administrasi pangkal.
Demikian beberapa poin yang bisa kami sampaikan dalam pembahasan regulasi ini. ***