Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Disahkan, Inilah Nominal Terbaru yang Akan Diterima di Bulan September 2024
Kabar gembira datang dari pemerintah terkait program terbaru yang resmi disahkan untuk Bapak dan Ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya telah merombak gaji pensiunan PNS, kini telah menetapkan kenaikan sebesar 12% pada tahun 2024.
Kenaikan besar ini mulai berlaku sejak Januari 2024, sehingga gaji pensiunan yang diterima pada bulan September 2024 akan mengikuti nominal yang sudah mengalami peningkatan.
Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah berbakti kepada negara.
Sebagai langkah konkret, Presiden Jokowi telah mengatur kenaikan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai bulan September 2024, sesuai dengan golongan masing-masing:
Golongan 1:
1A: Rp1.748.100 s.d Rp1.962.200
1B: Rp1.748.100 s.d Rp1.877.300
1C: Rp1.748.100 s.d Rp2.165.200
1D: Rp1.748.100 s.d Rp2.246.700
Golongan 2:
2A: Rp1.748.100 s.d Rp2.833.900
2B: Rp1.748.100 s.d Rp2.953.800
2C: Rp1.748.100 s.d Rp3.378.700
2D: Rp1.748.100 s.d Rp3.208.800
Golongan 3:
3A: Rp1.748.100 s.d Rp3.558.800
3B: Rp1.748.100 s.d Rp3.709.200