Berita

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Disahkan, Inilah Nominal Terbaru yang Akan Diterima di Bulan September 2024

Kabar gembira datang dari pemerintah terkait program terbaru yang resmi disahkan untuk Bapak dan Ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya telah merombak gaji pensiunan PNS, kini telah menetapkan kenaikan sebesar 12% pada tahun 2024.

Kenaikan besar ini mulai berlaku sejak Januari 2024, sehingga gaji pensiunan yang diterima pada bulan September 2024 akan mengikuti nominal yang sudah mengalami peningkatan.

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan PNS yang telah berbakti kepada negara.

Sebagai langkah konkret, Presiden Jokowi telah mengatur kenaikan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai bulan September 2024, sesuai dengan golongan masing-masing:

Golongan 1:

1A: Rp1.748.100 s.d Rp1.962.200

1B: Rp1.748.100 s.d Rp1.877.300

1C: Rp1.748.100 s.d Rp2.165.200

1D: Rp1.748.100 s.d Rp2.246.700

Golongan 2:

2A: Rp1.748.100 s.d Rp2.833.900

2B: Rp1.748.100 s.d Rp2.953.800

2C: Rp1.748.100 s.d Rp3.378.700

2D: Rp1.748.100 s.d Rp3.208.800

Golongan 3:

3A: Rp1.748.100 s.d Rp3.558.800

3B: Rp1.748.100 s.d Rp3.709.200

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Kabar Gembira! Guru Madrasah Dapat Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus: Segera Perbarui Data Profil Anda!

Selanjutnya

Siap Hadapi UKPPPG Piloting 1? Cek Aturan Baru dan Link Pendaftaran Sekarang!

Bungko News