Berita

KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA BARU

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024) merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa 2014) yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.

UU Desa 2024 mengalami beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berdampak pada kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Namun, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 menyatakan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.

Selanjutnya, bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Dengan demikian, kepala desa tidak lagi berwenang secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.

Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perangkat desa yang akan diberhentikan juga berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.

Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, dan wewenang perangkat desa.

Perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.

Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:

Halaman: 1 2
Sebelumnya

NIPD Perangkat Desa BISA Mencegah Pemecatan PERADES Oleh Kades NON PROSEDURAL

Selanjutnya

BPD BAKAL DAPAT TUNJANGAN DAN DANA PENSIUN?

Bungko News