Berita

Resmi! Kepastian Hukum Status Perangkat Desa Dijamin dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Bapak Ibu serta seluruh perangkat desa di Indonesia, bagaimana kabarnya saat ini?

Semoga semuanya dalam keadaan baik.

Kami ingin menginformasikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan penyesuaian atau perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 yang berubah menjadi PP Nomor 47, serta PP Nomor 11 yang sedang dalam tahap pembahasan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan ini berfokus pada status hukum perangkat desa.

Audiensi yang dilakukan oleh pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat bersama Wakil Sekjen telah melaksanakan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 11 Juli 2024 di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pertemuan ini dihadiri oleh Ibu Ristia S.Kom, MM selaku Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Dalam audiensi tersebut, beberapa poin penting telah disampaikan oleh perangkat desa untuk dimasukkan dalam perubahan PP.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekurangan seperti yang terjadi dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 3 yang lalu, di mana sedikit sekali dibahas tentang perangkat desa.

Poin-poin Penting dalam Audiensi:

1. Penegasan Pasal 26 Ayat 2 Huruf B

– Menekankan kewenangan kepala desa dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

– Perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atas usulan kepala desa.

2. Sanksi yang Jelas

– Perlunya sanksi yang jelas bagi perangkat desa dan kepala desa jika melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)

Halaman: 1 2
Sebelumnya

4 Penentu Besar Kecilnya Peluang Diangkat PPPK Meskipun Seluruh Honorer Bisa Daftar PPPK Guru 2024

Selanjutnya

RESMI Sudah Bisa Membuat Akun SSCASN 2024! Kriteria Pelamar yang Sudah Bisa Daftar CPNS/PPPK 2024

Bungko News