Resmi! Kepastian Hukum Status Perangkat Desa Dijamin dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024
– NIPD nasional diperlukan untuk akuntabilitas data dan jumlah perangkat desa di seluruh Indonesia.
– NIPD kabupaten saat ini masih belum memberikan rasa aman bagi perangkat desa dari pemberhentian sepihak dan non-prosedural.
4. Tunjangan Perangkat Desa
– Tunjangan jabatan, kinerja, Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan anak, tunjangan istri/suami, dan tunjangan pendidikan perlu diatur lebih rinci sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Audiensi ini menjadi momen penting untuk memastikan perangkat desa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait diharapkan dapat mengakomodir usulan-usulan ini dalam perubahan PP Nomor 43, 47, dan 11.
Bapak Ibu, sahabat Nagari, semoga pemerintah yang sedang menyusun rancangan perubahan peraturan pemerintah ini dapat menerima dan mengimplementasikan usulan yang telah disampaikan oleh perangkat desa.
Mari kita dukung terus perubahan ini demi kepastian hukum status perangkat desa. ***