KPM PKH & BPNT Wajib Tahu! Ada Info Penting dari Kemensos Mulai Besok Jumat 23 Agustus 2024
Dalam rangka memastikan bantuan sosial atau Bansos tepat sasaran, Kementerian Sosial kembali mengeluarkan pengumuman penting yang harus diketahui oleh seluruh penerima manfaat.
Ibu Tri Rismaharini, Menteri Sosial Republik Indonesia, telah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pendamping sosial di berbagai daerah di Indonesia.
Surat edaran ini berisi instruksi untuk melakukan resertifikasi terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos selama lebih dari sembilan tahun.
Verifikasi dan Validasi Data KPM
Kementerian Sosial sedang menjalankan proses verifikasi kelayakan dan validasi data para KPM.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dan fakta bahwa masih banyak warga yang layak menerima Bansos namun belum pernah mendapatkannya, sementara di sisi lain, ada penerima Bansos yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Oleh karena itu, Kementerian Sosial merasa perlu untuk memperbaiki data dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Proses resertifikasi ini melibatkan survei langsung yang akan dilakukan oleh pendamping sosial kepada KPM yang terdaftar lebih dari sembilan tahun.
Para pendamping sosial akan mengunjungi rumah-rumah KPM dan melakukan pengecekan kondisi serta keadaan sosial ekonomi mereka.
Beberapa pertanyaan kunci yang akan diajukan dalam survei ini antara lain mengenai pendapatan harian terbaru, pengalaman kesulitan dalam memenuhi kebutuhan makan dalam setahun terakhir, serta luas lahan yang dimiliki.
Tujuan dari Resertifikasi
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menentukan apakah KPM yang bersangkutan masih layak menerima Bansos atau tidak.