Berita

Lowongan CPNS 2024: 11 Instansi Pusat Buka Peluang Emas Bagi Lulusan SMA

Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dimulai sejak 20 Agustus 2024, memberikan peluang besar bagi lulusan SMA/sederajat yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan sekitar 2,3 juta formasi untuk CPNS dan PPPK, termasuk di antaranya formasi yang khusus dibuka untuk lulusan SMA.

Bagi Anda yang baru saja menyelesaikan pendidikan menengah atas dan bercita-cita menjadi pegawai negeri, ini adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan!

Instansi Mana Saja yang Membuka Formasi untuk Lulusan SMA?

Sesuai informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 11 instansi pusat telah mengumumkan formasi khusus bagi lulusan SMA/sederajat.

Ke-11 instansi ini meliputi berbagai sektor strategis, mulai dari kementerian hingga lembaga negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan dan keamanan negara.

Berikut adalah daftar lengkap 11 instansi pusat beserta formasi yang bisa dilamar oleh lulusan SMA pada tes CPNS 2024:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Formasi: Pemantau Gunung Api

Deskripsi: Posisi ini membutuhkan individu yang memiliki ketelitian tinggi dan siap bekerja di lapangan untuk memantau aktivitas gunung api di Indonesia.

2. Kementerian Pertanian

Formasi: Paramedik Veteriner, Pengawas Mutu Pakan, Pengendali Organisme Tumbuhan

Deskripsi: Berperan dalam menjaga kesehatan hewan ternak, memastikan kualitas pakan, serta melindungi tanaman dari hama.

3. Badan SAR Nasional (Basarnas)

Formasi: Pranata Pencarian dan Pertolongan

Deskripsi: Posisi ini memerlukan keberanian dan ketangguhan untuk melakukan pencarian dan penyelamatan dalam situasi darurat.

4. Kejaksaan Agung

Formasi: Penjaga Tahanan

Deskripsi: Bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Perubahan Penting! Bansos PKH dan BPNT Kini Disalurkan Melalui Perbankan, KKS Baru Mulai Dibagikan

Selanjutnya

Kabar Gembira! Pemilik NIK e-KTP Berhak Klaim Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

Bungko News