Mengintip Peluang CPNS BKKBN 2024: Gaji Tinggi dan Tunjangan Menggiurkan, Berapa Besarannya?
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun anggaran 2024.
Kesempatan ini datang seiring dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, lulusan Strata 1 (S1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) dari seluruh Indonesia diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari keluarga besar BKKBN.
Namun, ada hal menarik yang menyertai pembukaan lowongan CPNS BKKBN tahun ini.
Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2024 yang berisi tentang peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKKBN.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 160 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan tuntutan reformasi birokrasi saat ini.
Kenaikan tukin ini menjadi angin segar bagi para PNS yang bertugas di BKKBN.
Peraturan baru ini mempertegas komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang berkecimpung dalam upaya pembangunan kependudukan dan keluarga berencana di Indonesia.
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja terbaru yang akan diterima PNS BKKBN sesuai dengan kelas jabatan masing-masing:
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00