MENKEU-RI CAIRKAN TPG 100 PERSEN UNTUK ASN DAERAH! KOMPONEN THR DAN GAJI KE-13 TAHUN 2024
Kabar baik datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengumumkan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, untuk komponen tambahan seperti TPG 100% dalam satu bulan, pencairannya mungkin berbeda di setiap daerah.
Bagi daerah yang belum menerima TPG 100%, pembayaran akan dilakukan setelah Lebaran.
Sementara untuk gaji ke-13, pencairan dimulai pada bulan Juni 2024, dan jika belum diterima, akan dibayarkan pada bulan Juli dan seterusnya.
Proses Verifikasi dan Pencairan
Berdasarkan surat nomor S-60/PK/PK2/2024 tentang Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tunjangan Tambahan dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN Tahun Anggaran 2024, batas waktu penyampaian data dari daerah ke DJPK adalah tanggal 30 Juni 2024.
Setelah data disampaikan, proses verifikasi oleh tim DJPK akan segera dilakukan.
Bapak ibu guru di seluruh daerah Indonesia diharapkan untuk memantau pencairan tunjangan ini, terutama bagi yang belum menerima TPG.
Pencairan diharapkan dapat dilakukan pada bulan Agustus 2024.
Informasi ini diharapkan dapat membantu bapak ibu guru PNS, PTK, dan dosen yang telah mendapatkan sertifikasi.
Kepastian pencairan 100% Tunjangan Profesi Guru sebagai komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini merupakan hak yang telah disetujui oleh Presiden dan diatur oleh Kementerian Keuangan. ***