Berita

Nasib Perangkat Desa dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Siltap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan serta Purna Tugas

Peraturan mengenai desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait hak-hak perangkat desa.

Dalam pasal 50A, disebutkan bahwa perangkat desa kini memiliki hak atas penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, serta tunjangan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatannya.

Penghasilan Tetap dan Tunjangan

Penghasilan tetap atau siltap adalah gaji yang diterima perangkat desa setiap bulannya.

Namun, di banyak daerah, pembayaran ini sering kali tidak tepat waktu, dengan beberapa daerah membayarnya setiap tiga hingga empat bulan sekali.

Hal ini menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi perangkat desa dan keluarganya.

Dengan diaturnya penghasilan tetap ini, diharapkan permasalahan keterlambatan pembayaran dapat diselesaikan, sehingga perangkat desa dapat fokus menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik.

Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Selain penghasilan tetap, pasal 50A juga menjamin perangkat desa mendapatkan tunjangan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ini adalah langkah maju yang signifikan, mengingat banyaknya perangkat desa yang belum mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.

Meskipun beberapa wilayah sudah mulai mengimplementasikan jaminan ini, keberlakuan pasal ini secara nasional memastikan bahwa seluruh perangkat desa di Indonesia mendapatkan hak yang sama.

Tunjangan Purna Tugas

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Tunjangan Purna Tugas untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa: Pembahasan dalam Audiensi Kementerian Dalam Negeri

Selanjutnya

Tok, PP Sudah Diteken! THR TPG 100% Dipastikan Cair Agustus 2024

Bungko News