NIPD Perangkat Desa BISA Mencegah Pemecatan PERADES Oleh Kades NON PROSEDURAL
Salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap perangkat desa adalah penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa atau NIPD.
Saat ini, banyak kepala daerah atau peraturan daerah yang telah menerbitkan NIPD bagi perangkat desa di kabupaten atau kota masing-masing.
NIPD ini merupakan perangkat yang sangat penting bagi perangkat desa dalam menjalankan visi dan misi kepala desa, serta visi misi dari pemerintah kabupaten, provinsi, bahkan pemerintah pusat.
Dana desa yang kini berada di desa tidak hanya berasal dari pemerintah kabupaten atau provinsi, tetapi juga dari pemerintah pusat, yaitu dana desa yang setiap tahunnya bervariasi.
Manfaat NIPD
1. Basis Data Nasional:
NIPD berfungsi sebagai basis data dan koneksi bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.
Hal ini memudahkan dinas dan kementerian dalam mendapatkan data perangkat desa yang valid.
Terdapat lebih dari 74.000 desa di Indonesia, dan permintaan data dari kementerian seringkali sulit dipenuhi karena kurangnya basis data yang terintegrasi.
2. Memperkuat Birokrasi Desa:
NIPD memperkuat birokrasi di pemerintahan desa, baik internal maupun hubungan dengan pemerintah daerah dan pusat.
Dengan adanya NIPD, birokrasi desa menjadi lebih profesional dan transparan, sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah dan pusat.
3. Status Resmi Perangkat Desa:
NIPD memberikan status resmi bagi perangkat desa yang harus diakui oleh kepala desa.
Dengan demikian, kepala desa tidak dapat sembarangan mengganti atau memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang jelas.
Hal ini terkait dengan penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan lainnya yang diterima oleh perangkat desa.
4. Penghasilan Tetap: