Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Prosedur balik nama kendaraan juga berbeda untuk mobil dan motor.
Berikut adalah prosedur-prosedur yang harus Anda lakukan untuk masing-masing jenis kendaraan.
Prosedur Balik Nama Mobil
- Lakukan pendaftaran di kantor Samsat setempat
- Datangi loket cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Dari loket cek fisik, Anda akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
- Kunjungi loket balik nama kendaraan dan isi formulir sesuai dengan data STNK dari kendaraan Anda. Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran administrasi
- Tunggu hingga proses STNK baru selesai (sekitar 2-5 hari kerja)
- Jika panggilan untuk mengambil STNK baru sudah datang, maka Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan dan dapat langsung mengambil STNK baru mobil Anda
- Kunjungi kantor Polda sesuai tempat domisili Anda. Mintalah formulir untuk balik nama BPKB mobil dan isi sesuai dengan data kendaraan Anda. Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran dan tunggu panggilan kembali oleh petugas
- Jika sudah menerima panggilan, Anda hanya perlu datang ke Polda membawa bukti bayar dan mengambil BPKB mobil Anda yang baru
Prosedur Balik Nama Motor
- Lakukan pendaftaran di kantor Samsat setempat
- Datangi loket cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Dari loket cek fisik, Anda akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
- Kunjungi loket balik nama kendaraan dan isi formulir sesuai dengan data STNK dari kendaraan Anda. Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran administrasi
- Tunggu hingga proses STNK baru selesai (sekitar 2-5 hari kerja)
- Jika panggilan untuk mengambil STNK baru sudah datang, maka Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan dan dapat langsung mengambil STNK baru motor Anda
- Kunjungi kantor Polda sesuai tempat domisili Anda. Mintalah formulir untuk balik nama BPKB motor dan isi sesuai dengan data kendaraan Anda. Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran dan tunggu panggilan kembali oleh petugas
- Jika sudah menerima panggilan, Anda hanya perlu datang ke Polda membawa bukti bayar dan mengambil BPKB motor Anda yang baru
Biaya Balik Nama Kendaraan
Biaya balik nama kendaraan terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya pendaftaran, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya pengesahan STNK, biaya pengesahan TNKB, dan biaya administrasi lainnya.
Biaya-biaya ini dapat berbeda-beda di tiap daerah, tergantung pada ketetapan pemerintah setempat.
Berikut adalah perkiraan biaya balik nama kendaraan untuk mobil dan motor di tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya Balik Nama Mobil
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
- Biaya BBNKB: 1% dari harga beli kendaraan
- Biaya pengesahan STNK: Rp100.000
- Biaya pengesahan TNKB: Rp50.000
- Biaya administrasi lainnya: Rp50.000
- Total biaya balik nama mobil: Rp300.000 + 1% dari harga beli kendaraan