Berita

Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Mulai 1 September 2024, Segini Nominalnya..

Pada 1 September 2024, pemerintah secara resmi akan menerapkan kenaikan gaji pensiunan bagi para janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah mengabdikan diri mereka kepada negara.

Pemerintah telah mengumumkan penyesuaian gaji pensiunan PNS, khususnya bagi janda dan duda, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2024.

Penyesuaian ini mencakup kenaikan gaji sebesar 12% dari nominal gaji sebelumnya.

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS janda duda berdasarkan golongan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Pensiunan Gol 1A: Mulai dari Rp1.685.700 s/d Rp1.892.000.

Pensiunan Gol 1B: Mulai dari Rp1.685.700 s/d Rp2.003.100.

Pensiunan Gol 1C: Mulai dari Rp1.685.700 s/d Rp2.087.800.

Pensiunan Gol 1D: Mulai dari Rp1.685.700 s/d Rp2.176.100.

Pensiunan Gol 2A: Mulai dari Rp1.685.700 s/d Rp2.268.000.

Meski kenaikan ini berlaku mulai Januari 2024, pembayaran baru akan diterima oleh para pensiunan mulai September 2024, disertai dengan rapel untuk periode Januari dan Februari yang dibayarkan bersama dengan gaji bulan Maret 2024.

Kenaikan gaji ini berdampak langsung pada para pensiunan PNS janda dan duda.

Mereka adalah individu yang telah memberikan kontribusi besar kepada negara selama bertahun-tahun melalui pelayanan publik.

Dengan adanya penyesuaian gaji ini, diharapkan mereka dapat menikmati kehidupan pasca-pensiun dengan lebih baik dan sejahtera.

Kesejahteraan para pensiunan selalu menjadi perhatian pemerintah.

Pensiunan PNS, terutama janda dan duda, sering kali menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah masa pengabdian berakhir.

Oleh karena itu, kenaikan gaji ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengatasi berbagai kebutuhan sehari-hari serta memberikan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka selama ini.

Kenaikan gaji pensiunan PNS janda dan duda ini resmi berlaku mulai 1 September 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

3 Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas Hari Ini 14 Agustus 2024

Selanjutnya

Kabar Baik bagi Pensiunan PNS! Taspen Cairkan Gaji Pensiun Bulanan dan Dua Tunjangan Mulai Agustus 2024

Bungko News