Penjaga Sekolah Minta Diangkat Jadi P3K Saat Agustusan, Honorer Harapkan Kemerdekaan Jadi ASN
Hal ini sesuai dengan program pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara.
Pemerintah telah menghapus istilah honorer, yang berarti semua tenaga non-ASN memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi administrasi.
Yang membedakan adalah seleksi kompetensi, di mana kelompok honorer kategori 2 dan honorer yang terdata di BKN mendapat afirmasi nilai.
Kami sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan isu honorer sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 204 Tahun 2023.
Di sisi lain, meskipun P3K diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan bisa lolos, ini menjadi salah satu solusi untuk menambah kuota pengadaan P3K pada tahap selanjutnya.
Dengan demikian, bisa mengakomodasi honorer yang pada tahap sebelumnya belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan mengenai permintaan pengangkatan honorer menjadi P3K pada tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***