Berita

Peraturan Pemerintah Gaji Pensiunan PNS Telah Disahkan Presiden, Cair 3 Hari lagi Jelang 1 September

Kabar baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pensiunan PNS untuk bulan September 2024 akan segera cair, tepatnya dalam tiga hari lagi.

Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS.

PT Taspen siap melakukan pencairan gaji ini pada tanggal 1 September 2024.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa kenaikan gaji ini akan diberikan kepada seluruh golongan pensiunan PNS, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.

Nominal gaji yang akan diterima oleh setiap pensiunan PNS telah diatur sesuai dengan golongan masing-masing.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pensiunan PNS tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan:

Golongan 1:

1A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128.

1B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp1.777.264.

1C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184.

1D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.

Golongan 2:

2A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824.

2B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776.

2C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656.

2D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Golongan 3:

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

ALHAMDULILLAH... KABAR BAIK KENAIKAN GAJI JUGA MENANTI PENSIUNAN PNS DARI PEMERINTAH

Selanjutnya

PKH Tahap 3 Cair! Bayi hingga Lansia Terima Bantuan di Agustus 2024

Bungko News