Peraturan Pemerintah Gaji Pensiunan PNS Telah Disahkan Presiden, Cair 3 Hari lagi Jelang 1 September
3A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576.
3B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.739.104.
3C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016.
3D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp3.929.536.
Golongan 4:
4A: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.
4B: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744.
4C: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880.
4D: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856.
4E: Gaji pokok yang akan cair mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.800.
Adapun nominal gaji yang disebutkan di atas adalah gaji pokok saja dan belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan anak, tunjangan makan atau pangan, dan tunjangan suami istri.
Jadwal Pencairan Gaji
Pencairan gaji ini akan dilakukan tepat pada tanggal 1 September 2024, hari Minggu mendatang.
Dengan demikian, para pensiunan PNS bisa mulai menghitung hari untuk menerima hak mereka yang sudah ditunggu-tunggu.
Apa Kata Pemerintah?