PPPK 2024: MENPANRB Umumkan Rekrutmen Terbaru, Honorer Akan Segera Diangkat, Simak Informasinya!
Kabar gembira bagi seluruh pegawai honorer di Indonesia.
Proses rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) semakin dekat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) telah mengeluarkan informasi terbaru terkait kebijakan ini.
Sejak 23 Agustus 2024, Kementerian Pan RB telah menerbitkan tiga peraturan penting mengenai mekanisme seleksi P3K, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur mekanisme seleksi untuk berbagai jabatan fungsional, termasuk tenaga guru dan kesehatan.
Apa saja yang perlu Anda ketahui? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Peraturan Terbaru dari Menpan RB
Kementerian Pan RB, melalui Menteri Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa pengadaan P3K 2024 akan dilakukan secara selektif.
Pengangkatan honorer menjadi P3K ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan pengangkatan tenaga honorer maksimal pada Desember 2024.
Ada lebih dari 300 ribu formasi P3K yang disiapkan untuk tahun ini, dengan prioritas utama pada tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Jadi, bagi Anda yang masuk dalam kategori ini, persiapkan diri dengan baik!
Seleksi P3K: Tetap Ada Tes!
Meskipun sempat dibahas oleh Komisi DPR RI bahwa tes mungkin tidak diperlukan, kenyataannya tetap ada seleksi yang harus diikuti oleh pelamar P3K.
Proses seleksi ini meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang akan menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, serta sosial kultural yang Anda miliki dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.