Resmi! Gaji dan Siltap Perangkat Desa Naik Lagi 2025?
Pada pertemuan kali ini, kami akan memberikan informasi terbaru yang tentunya sangat menyenangkan buat teman-teman kita para perangkat desa.
Rencana pemerintah untuk tahun 2025 bakal menaikkan gaji ASN, dan ini akan berimbas pada gaji atau siltap para perangkat desa.
Pada pertengahan tahun 2024, pemerintah memberikan sinyal kuat mengenai kenaikan gaji bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat, 19 Juli 2024 di Jakarta.
Beliau menyebutkan bahwa akan ada penyesuaian kembali terhadap besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur gaji atau penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkat desa.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan beberapa hal penting sebagai berikut:
– Siltap Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan 2A.
– Siltap Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.244.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Kenaikan gaji ASN akan berdampak langsung pada kenaikan gaji atau siltap perangkat desa.
Contohnya, jika gaji ASN golongan 2A naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka perangkat desa juga akan mengikuti kenaikan tersebut.
Hal ini karena besaran siltap perangkat desa didasarkan pada persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Contoh Perhitungan
Tahun | Gaji Pokok PNS Golongan 2A | Kenaikan (%) | Gaji Pokok Setelah Kenaikan | Siltap Kepala Desa (120%) | Siltap Sekretaris Desa (110%) |
---|---|---|---|---|---|
2024 | Rp 2.020.000 | 8% | Rp 2.181.600 | Rp 2.617.920 | Rp 2.399.760 |
2025 | Rp 2.181.600 | 10% | Rp 2.399.760 | Rp 2.879.712 | Rp 2.639.736 |
Dengan adanya penyesuaian gaji ASN, perangkat desa juga akan mengalami kenaikan gaji yang signifikan.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa. ***