Berita

Resmi! Gaji dan Siltap Perangkat Desa Naik Lagi 2025?

Pada pertemuan kali ini, kami akan memberikan informasi terbaru yang tentunya sangat menyenangkan buat teman-teman kita para perangkat desa.

Rencana pemerintah untuk tahun 2025 bakal menaikkan gaji ASN, dan ini akan berimbas pada gaji atau siltap para perangkat desa.

Pada pertengahan tahun 2024, pemerintah memberikan sinyal kuat mengenai kenaikan gaji bagi kepala desa (Kades) dan perangkat desa.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat, 19 Juli 2024 di Jakarta.

Beliau menyebutkan bahwa akan ada penyesuaian kembali terhadap besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengatur gaji atau penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkat desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, dijelaskan beberapa hal penting sebagai berikut:

– Siltap Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan 2A.

– Siltap Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.244.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan 2A.

Kenaikan gaji ASN akan berdampak langsung pada kenaikan gaji atau siltap perangkat desa.

Contohnya, jika gaji ASN golongan 2A naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka perangkat desa juga akan mengikuti kenaikan tersebut.

Hal ini karena besaran siltap perangkat desa didasarkan pada persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan 2A.

Contoh Perhitungan

Tahun Gaji Pokok PNS Golongan 2A Kenaikan (%) Gaji Pokok Setelah Kenaikan Siltap Kepala Desa (120%) Siltap Sekretaris Desa (110%)
2024 Rp 2.020.000 8% Rp 2.181.600 Rp 2.617.920 Rp 2.399.760
2025 Rp 2.181.600 10% Rp 2.399.760 Rp 2.879.712 Rp 2.639.736

Dengan adanya penyesuaian gaji ASN, perangkat desa juga akan mengalami kenaikan gaji yang signifikan.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa. ***

Sebelumnya

YES! Giliran Bank Ini Cair Hari Sabtu! Rekening KPM Terisi Saldo Rp300.000, Cek Sekarang!

Selanjutnya

BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?

Bungko News