Berita

RINCIAN PENGGUNAAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA 3 PERSEN DANA DESA

Dana desa adalah salah satu sumber pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana desa diberikan setiap tahun dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dana desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan desa, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.

Sejak tahun 2023, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengalokasikan sebagian dari dana desa untuk operasional pemerintah desa, yaitu maksimal 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa dana desa harus lebih banyak digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa, seperti bantuan sosial, pencegahan dan penanggulangan bencana, dan dukungan acara seremonial.

Operasional pemerintah desa adalah biaya yang dikeluarkan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.

Operasional pemerintah desa meliputi biaya koordinasi, biaya dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, dan biaya dukungan acara seremonial di desa.

Biaya koordinasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa lain, atau lembaga lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa.

Contohnya adalah biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan administrasi yang diperlukan untuk menghadiri rapat, seminar, workshop, pelatihan, studi banding, atau kunjungan kerja yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan desa, pengawasan dan evaluasi program desa, dan lain-lain.

Biaya dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kerawanan sosial yang terjadi di desa, seperti kemiskinan, kesehatan, bencana alam, konflik, kejahatan, dan lain-lain.

Contohnya adalah biaya bantuan sosial, biaya rujukan kesehatan, biaya pemulihan pasca bencana, biaya mediasi konflik, biaya pengamanan, dan lain-lain.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

BPD AKAN DAPAT TUNJANGAN & DANA PENSIUN?

Selanjutnya

Bendahara Desa dan Pengelolaan Pajak Desa: Contoh dan Panduan Praktis Tahun 2024

Bungko News