RINCIAN PENGGUNAAN OPERASIONAL PEMERINTAH DESA 3 PERSEN DANA DESA
Biaya dukungan acara seremonial di desa adalah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan yang bersifat seremonial yang dilakukan di desa, seperti bidang olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan.
Contohnya adalah biaya penyelenggaraan turnamen olahraga, biaya bantuan duka cita, biaya hiburan rakyat, biaya peringatan hari besar, biaya penghargaan kepada tokoh atau kelompok masyarakat, dan lain-lain.
Rincian penggunaan operasional pemerintah desa 3 persen dana desa harus dituangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) yang dibuat oleh pemerintah desa dalam pengajuan proposal dana desa. RAB operasional pemerintah desa harus sesuai dengan kode rekening yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu 1.1.08 untuk operasional pemerintah desa, 1.1.08.01 untuk biaya koordinasi, 1.1.08.02 untuk biaya dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, dan 1.1.08.03 untuk biaya dukungan acara seremonial di desa.
RAB operasional pemerintah desa juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, efektif, efisien, dan berkeadilan.
Penggunaan operasional pemerintah desa 3 persen dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa, antara lain:
– Meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa, khususnya dalam hal koordinasi, komunikasi, dan informasi.
– Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, khususnya yang terkena dampak kerawanan sosial, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.
– Meningkatkan rasa kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas antara pemerintah desa dan masyarakat desa, khususnya dalam hal mengadakan dan mengikuti acara seremonial yang bersifat positif dan membangun.
Demikian artikel yang saya buat tentang rincian penggunaan operasional pemerintah desa 3 persen dana desa.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami dan mengelola dana desa dengan baik. ***