SELAMAT! TUNJANGAN PNS JABATAN FUNGSIONAL BIDANG INI RESMI DISAHKAN OLEH PRESIDEN
Pada pertemuan kali ini, kami ingin menyapa Bapak/Ibu PNS di seluruh Indonesia.
Menjelang akhir masa pemerintahannya pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo memberikan satu hal yang sangat spesial bagi para PNS, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain gaji dan tunjangan yang sudah melekat, Presiden Jokowi memberikan tambahan tunjangan sebagai bentuk kesejahteraan.
Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan pemberian tunjangan untuk pegawai dengan jabatan fungsional penjamin mutu produk.
Tugas dari jabatan ini adalah melakukan penjaminan mutu produk melalui pengembangan standar mutu, penilaian sumber daya manusia, dan kelembagaan terkait penerapan dan pemantauan standar mutu produk.
Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional penjamin mutu produk, Presiden Jokowi menetapkan tunjangan kesejahteraan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2024, Presiden Jokowi menetapkan besaran tunjangan sebagai berikut:
– Penjamin Mutu Produk Ahli Utama: Rp2.250.000
– Penjamin Mutu Produk Ahli Madya: Rp1.380.000
– Penjamin Mutu Produk Ahli Muda: Rp1.000.000
– Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama: Rp640.000