Sudah Rilis KepmenPAN-RB No 344 Tahun 2024 Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi 2023 pada Seleksi CASN 2024
Update Terbaru untuk Sobat Calon Guru: Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CASN 2024
Bagi teman-teman yang sudah mengikuti seleksi CASN di tahun 2023, pasti sudah mendapatkan sertifikat dari situs resmi BKN.go.id.
Pada artikel sebelumnya, kami telah membagikan kabar gembira bahwa sertifikat dari CAT BKN bisa digunakan pada seleksi CASN tahun 2024.
Kali ini, kami akan meng-update informasi terbaru terkait aturan penggunaan nilai tersebut.
Pada 13 Agustus 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah merilis peraturan terbaru, yaitu Kepmen PAN RB Nomor 344 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024.
Lalu, apa saja ketentuan dan aturan yang diatur dalam Kepmen ini?
Simak penjelasannya di bawah ini!
Ketentuan Penggunaan Nilai SKD 2023 pada Seleksi CASN 2024:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Sama:
Pelamar harus menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan pada saat pendaftaran seleksi tahun 2023.
Hal ini berarti bahwa yang dapat menggunakan nilai SKD tahun 2023 adalah orang yang sama dengan yang terdaftar pada tahun tersebut.
2. Jenjang Pendidikan yang Sama:
Pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun 2023.
Misalnya, jika pada tahun 2023 Anda menggunakan ijazah S1, maka pada seleksi tahun 2024 Anda juga harus menggunakan ijazah S1 yang sama.
3. Jabatan yang Sama atau Berbeda:
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024, selama ijazah yang digunakan tetap dalam jenjang pendidikan yang sama.
4. Instansi yang Sama atau Berbeda:
Pelamar dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun 2024.
Misalnya, jika Anda melamar di instansi pemerintah daerah pada tahun 2023, Anda dapat melamar di instansi pemerintah pusat pada tahun 2024.
5. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade):