SYARAT CALON KADES DAN ATURAN YANG BOLEHKAN CALON TUNGGAL – UU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan satu pasal, yaitu Pasal 34A yang mengatur tentang jumlah calon kepala desa:
1. Jumlah Calon: Paling sedikit berjumlah dua orang.
2. Perpanjangan Masa Pendaftaran: Jika hanya terdapat satu calon kepala desa terdaftar, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan masih hanya ada satu calon, diperpanjang kembali selama 10 hari.
3. Penetapan Calon Tunggal: Jika tetap hanya ada satu calon setelah dua kali perpanjangan, calon kepala desa tersebut akan ditetapkan melalui musyawarah desa.
Ketentuan Pasal 39 yang Dirubah
Pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga diubah sebagai berikut:
1. Masa Jabatan Kepala Desa: Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2. Batasan Masa Jabatan: Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Perubahan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala desa yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai, serta memberikan kesempatan yang adil bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa mereka. ***