Tambahan Spesial diluar Gaji Pokok Bagi Pensiunan PNS di September 2024, Berikut Nominalnya
Kabar bahagia untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai bulan September 2024, pensiunan PNS dari golongan 1 hingga golongan 4 akan mendapatkan tambahan tunjangan khusus yang siap dicairkan bersamaan dengan gaji pokok mereka.
Tambahan ini akan diberikan oleh PT Taspen (Persero) sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka.
Tambahan tunjangan ini bukan bagian dari gaji pokok rutin yang biasa diterima setiap bulan, melainkan tunjangan anak yang diberikan dengan beberapa persyaratan khusus.
Pemberian tunjangan ini akan sangat membantu para pensiunan PNS yang memiliki tanggungan anak.
Persyaratan Mendapatkan Tambahan Tunjangan
Tidak semua pensiunan PNS akan menerima tunjangan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan tunjangan dari Taspen:
1. Anak yang Ditanggung: Pensiunan harus memiliki tanggungan anak yang berusia maksimal 25 tahun.
2. Status Pernikahan Anak: Anak tersebut belum pernah menikah.
3. Status Pekerjaan Anak: Anak tersebut belum bekerja.
Jika ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, maka pensiunan akan menerima tambahan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tanggungan dua anak.
Rincian Tambahan Tunjangan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2024, berikut adalah rincian tambahan tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS:
Golongan 1A: Rp33.714 hingga Rp50.452 per anak
Golongan 1B: Rp36.816 hingga Rp53.414 per anak
Golongan 1C: Rp38.374 hingga Rp55.674 per anak
Golongan 1D: Rp39.998 hingga Rp58.028 per anak
Golongan 2A: Rp43.680 hingga Rp72.868 per anak
Golongan 2B: Rp47.700 hingga Rp75.950 per anak